Penghimpunan dana untuk berbagai prorgram BPDP-KS untuk tahun ini masih terkendala dengan peraturan disaat kondisi perdagangan kelapa sawit diberhentikan untuk sementara sektor ekspor.
Pemerintah memang menghentikan untuk sementara CPO serta ekpor sejenisnya jika harga untuk kelapa sawit dalam tahun ini hanya dibawah standar sebesar US$ 570 untuk per ton. Ekspor akan kembali bisa dilanjutkan jika mampu berada di US$ 570- US$ 619 untuk perton dengan besaran pungutan mencapai US$ 25 untuk per ton
Kenpa hal itu sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dana BPDP-KS, penghimpuna dana dari ekspor sawit sebagai salah satu sumber dari dana Kelapa Sawit. Dana tersebut dialokasikan untuk pendanaan berbagai program seperti insentif biodiesel serta untuk replanting yang membutuhkan dana yang cukup besar mencapai triliun-an untuk catatan pertahunnya.
Sesuai dengan PP No. 24/2015 terkait penghimpunan dana perkebunan pungutuan tas ekspor komoditas serta jenis turunannya. Terdapat berbagai cara untuk menghimpun dana diantaranya dengan iuran dari sejumlah pelaku bisnis perkebunan, penghimpuna dana dari lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dana hibah dan sejumlah dana yang tidak ikatan perjanjian dari berbagai pihak.
Akan tetapi sesuai keterang dari Catur kebutuhan untuk pembiayaan berbagai program dari BPDP-KS dalam tahun 2019 masih bisa dijangkau atau tercukupi. Dana tersebut diambil dari dana pungutan ekspor bulan Januari- November tahun ini, yang mana berhasil menhimpun dana sebesar 14.48 triliun dan ditambahkan dana sisa dari tahun sebelumnya.