Petani plasma yang selama ini mengurusi kelapa sawit dalam kawasan Kabupaten Bangka Barat, di Bangka Belitung, kini meminta kejelasan soal adanya bantuan replanting (peremajaan kebun) saat keberlangsungannya memang memakai hasil pungutan dari ekspor CPO.
Leman Ani selaku Ketua KUD Bina Tani Sejahtera yang ada di Desa Tempilang, Kec Tempilang, membeberkan kalau petani-petani sawit kala tergabung di koperasi tersebut saat ini ingin mengetahui semua teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertanian di No 18/Permentan/KB.330/5/2016 yang menjabarkan soal Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di kawasan Indonesia saat ini.
“Kami saat ini ingin mendengar akan hal ini dan juga secara langsung mengenai peraturan BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) Kelapa Sawit, yang paling utama yakni soal persyaratan dan juga kelengkapan dokumen dalam memperoleh bantuan tersebut,” ungkapnya ke media.
Leman berkata juga, KUD Bina Tani Sejahtera saat ini menyampaikan keinginan mereka memperoleh bantuan replanting ke pihak BPDP Sawit melewati dinas perkebunan setempat dalam tiga minggu lalu. Tapi sejauh ini sama sekali tak ditanggapi dengan cepat.
Arizal Efendi selaku Wakil Ketua KUD BTS (Bina Tani Sejahtera) mengatakan kalau koperasi memang sudah mengajukan proposal yang membahas bantuan replanting lahan dengan areal 300 hektare. Dimana total luas dari kebun sawit tersebut dinaungi 1.115 anggota dan mencapai luasan 2.300 ha. Semua anggota kebanyakan petani plasma dari perusahaan perkebunan serta juga pengolahan kelapa sawit dari PT Sawitindo Kencana yang di kuasai pihak Grup Kencana.
Soal tanaman sawit yang ingin diremajakan pihak petani yakni tanaman yang berumur 20 tahun Grup Kencana serta produktivitasnya kini telah menurun, dengan hanya berproduksi sekitar 10 ton per kektare per tahun.