Home Info Agribisnis Izin Hutan Tanaman Industri Belum Bisa diterbitkan

Izin Hutan Tanaman Industri Belum Bisa diterbitkan

932
SHARE

Hingga saat ini belum ada rencana untuk menerbitkan izin baru terkait konsensi HTI Hutan Tanaman Industri yang akan dilakukan KLHK dalam waktu dekat. Meskipun perkembangan investasi dalam bidang kehutanan tanah air terus menujukkan peningkatan yang tinggi.

Menurut keterangan dari Hilman Nugraha selaku Dirjen PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) perizinan yang diberikan untuk HTI sudah cukup dan tidak perlu ada penambahan lagi. Sebelumnya KLHK sudah memberikan perizinan yang mencapai 11.43 juta Ha.

Lahan tersebut menurut KLHK sudah terbilang cukup untuk memberikan keseimbangan ekosistem hutan yang ada di Indonesia. Namun jika masih ada lahan hutan izinnya sudah akan berakhir pemerintah akan memberikan pembaruan izin terhadap perusahaan terkait yang bersedia mengolah dan mengembangkan lahan tersebut.

Simak Juga:  Yang Dilakukan Pemerintah Untuk Harga Jagung

Peningkatan produksi hutan menjadi tujuan utama pemerintah, hal itu untuk mengurangi semakin maraknya perambahan hutan. Serta akan dipermudah izin yang diajukan perusahaan dalam memanfaatkan lahan-lahan kosong untuk dirubah menjadi lahan yang memiliki produktifitas.

Nah sebenarnya perizinan itu akan terus di terbitkan namun ada syarat yang harus di patuhi perusahaan, jangan sampai terjadi hutan tanpa adanya tanaman namun sudah memiliki izin. Hal itu akan sangat merugikan pemerintan dan akan merusak ekosistem hutan.

Izin yang sudah diberikan sebanyak 11.44 juta Ha tersebut dialokasikan sebanyak 295 unit usaha dengan jumlah investasi yang masuk sebesar 74,69 triliun.