Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Dengan kebijakan ini, ada tiga jenis beras yang masuk HET antara lain beras medium, premium, dan khusus. Harga masing masing beras juga sudah ditetapkan sesuai wilayahnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, membuat para petani beras akan beralih ke beras premium dan beras khusus karena keuntungan yang didapat cukup besar. Apalagi harga beras khusus tidak diatur oleh pemerintah. Kebijakan ini sangat memungkinkan petani untuk menanam beras khusus. Banyak yang memprediksikan untuk ekdepannya akan banyak hilang ini beras medium karena harga ditekan sangat rendah.
Saat ini pemerintah amsih menggolongkan jenis jenis beras khusus. Didalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 31 tahun 2017, ada empat jenis beras khusus beserta persyaratannya yaitu beras kesehatan beras organik, beras indikas geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Nantinya masing masing beras khusus akan di atur oleh lembaga terkait. Seperti beras kesehatan yang harus terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan beras organiki harus mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikat Organik.
HET yang sudah ditetapkan pada beras membuat dilema para petani. Karena petani keberatan dengan harga yang sudah ditentukan. Namun saat ini penetapan HET masih belum memiliki dampak yang signifikan.