Home Info Agribisnis Peternakan Revisi Aturan DOC, Emiten Pakan Ayam Tidak Resah

Revisi Aturan DOC, Emiten Pakan Ayam Tidak Resah

1202
SHARE
emiten-pakan-ternak

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian semakin gencar untuk melakukan pemantauan terhadap peternakan dan pendistribusian Day Old Chicken (DOC). Hal tersebut sudah tercnatum dalam Permentan No 61 Tahun 2016 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras.

Bagi beberapa perusahaan seperti PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), sudha seharusnya tidak perlu resah dengan aturan yang baru di revisi ini. Sebab aturan tersebut hanya untuk menjaga kestabilan harga DOC serta jualan ayam broiler.

Dalam aturan yang baru, yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian mengharuskan perusahaan perunggasan untuk mengalokasikan 50% DOC untuk peternak mandiri dan koperasi.

Selain itu, peraturan yang baru juga mengatur pengetatan dalam distribusi hingga wajib lapor setidaknya sebulan sekali kepada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Simak Juga:  PLN Membantu Warga di Sektor Pertanian

Beberapa analis mengatakan sangat menyambut positif aturan baru ini, sebab memungkinkan untuk meredam harga komoditas untuk DOC atau ayam broiler. Sehingga kebijakan ini tidak diersahkan oleh emiten pakan ayam.

Perlu diketahui, Emiten Pakan ternak termasuk yang paling banyak di untungkan sebab, Emiten Pakan ternak termasuk salah satu sektor yang paling minim mendapatkan sentimen negatif.

Pada tahun ini, dengan meningkatkan daya beli masyarakat akan membuat Emiten pakan ternak semakin aman dan aturan baru dari Permentan ini tidak akan berpengaruh terhadap emiten pakan ternak.

Beberapa emiten pakan ternak sudah masuk kriteria dan memenuhi persyaratan yang dikeluarkan Kementan. Sehingga tidak ada kegelisahan lagi menyikapi aturan yang baru ini.

Simak Juga:  Apa itu Molase