Untuk menekan harga daging sapi dipasaran dan juga memenuhi kebutuhan daging dalam skala nasional. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan stok daging sapi salah satunya adalah dengan mengeluarkan kebijakan prihal aturan impor sapi indukan. Kebijakan tersebut mengatur segala aturan impor sapi indukan dan bakalan yang mewajibkan perusahaan penggemukan bermitra dengan kelompok peternak rakyat. Namun nyatanya sampai saat ini, kebijakan tersebut tidak berjalan optimal, Perusahaan penggemukan sapi masih belum ada yang mengimplementasikan kebijakan itu.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Oke Nurwan mengatakan, hingga saat ini masih belum ada realisasi impor sapi indukan yang menerapkan skema kemitraan ini. Sehingga pihaknya akan menekankan kepada pelaku usaha penggemukan sapi untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut, jangan sampai nanti menumpuk di tahun 2018 yang menjadi batas waktu audit kebijakan ini.”ucapnya”
Seperti dikethui, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) NO 49 Tahun 2016 tentang pemasukan ternak ruminansia besar kedalam wilayah Negara Indonesia, yang menyebutkan jika syarat utama impor sapi bakalan dan indukan harus menggunakan skema rasio perbandingan
Jumlah indukan dan bakalan impor minimal 1:5 bagi pelaku usaha ternak. dan bagi koperasi peternak dan kelompok peternak rasio impornya minimal 1:10. Untuk koperasi dan kelompok peternak, pelaksanaanya dilakukan secara kemitraan dengan perusahaan penggemukan
Namun kebijakan tersebut masih belum berjalan optimal sebab masih banyaknya impor daging sapi beku yang harganya lebih murah sehingga menekan impor sapi indukan.