Para pelaku usaha lelang tuna kini banyak yang mengeluh akan kegiatan karantina ikan impor, dimana membutuhkan waktu selama berhari-hari. Ini bertolak belakang dengan pernyataan dari pemerintah yang sebutkan kegiatan itu hanya selama 0.03 hari saja.
Ada kenyataan dari PT Aneka Tuna Indonesia (ATI), yang menjadi salah satu produsen tuna kaleng terbesar berada di Indonesia dengan mempunyai kapasitas 5 ribu ton perbulan harus rela menantikan selama 8 hari sampai bahan bakunya di nyatakan sudah lulus karantina.
Seperti pengecekan dokumen yang membutuhkan wktu kurang lebih dari satu hari. Setelah itu pengecekan mutu untuk pastikan kandungan di dalamnya seperti salmonella dan histamine membutuhkan kurun waktu selama 7-10 hari lamanya.
“Jika dibandingkan dengan Negara yang lain, permintaan dokumen untuk di Negara kita memang terlalu ketat. Indonesia bisa memintakan sebanyak 9 jenis dokumen. Contoh Negara seperti Filipina, Vietnam dan Thailand hanya membutuhkan 1-3 dokumen,” terang dari dirinya salah satu petinggi di PT ATI kepada wartawan untuk hari kemarin, Kamis (26/1/17).
Adapun sebelumnya berasal dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan nyatakan kontribusi waktu tunggu layanan berada di pelabuhan disumbangkan mereka hanya 0.03 hari atau 43.2 menit. Adapun angka itu menjadi rata-rata waktu tunggu layanan berada di 4 unit pelayanan BKIPM di Indonesia.