Home Info Agribisnis Perkebunan Kebijakan Lelang Gula Baru Membuat Pebisnis Cemas

Kebijakan Lelang Gula Baru Membuat Pebisnis Cemas

1002
SHARE

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan baru yang sangat mengejutkan banyak pihak. Dalam kebijakan tersebut, Kemendag akan mewajibkan lelang gula rafinasi pada 1 Oktober 2017. Sebab sebelumnya, kewajiban tersebut sedianya berlaku pada 15 Juni 2017 itu ditunda tanpa batas waktu sebab banyaknya protes dari para pengusaha.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.16/ 2017, pemerintah mewajibkan transaksi atau jual beli gula rafinasi bagi industri makanan dan minuman wajib melalui pasar lelang.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mengatakan, wajib lelang gula rafinasi tersebut dilakukan setelah melalui hasil evaluasi kebijakan ini bisa bisa dijalankan, ia juga menyampaikan jika Soft launching perdagangan gula kristal rafinasi sudah dilakukan secara voluntary. “pungkasnya”

Simak Juga:  Mengenal Daerah Pasangkayu, Terkenal Sektor Kelapa Sawit

Akibat dari kebijakan tersebut, semakin banyak protes yang dilakukan oleh pengusaha makanan dan minuman. Dengan kebijakan tersebut dianggap tata niaga baru gula rafinasi akan semakin menambah mata rantai dan biaya transaksi pembelian gula.

Dengan adanya kebijakan ini, tata niaga ini bisa berpotensi membuat harga gula rafinasi industri makan dan minuman naik 15% sampai 30%, tentu hal tersebut akan berimbas terhadap harga produk akhir makanan dan minuman. Kenaikan harga makanan dan minuman akan jauh lebih tinggi jika komponen gula dalam produk makanan dan minuman lebih besar

Berdasarkan Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) menyebutkan, nantinya akan ada biaya transaksi lelang gula sebesar Rp 85.000 perton untuk kontrak yang sudah berjalan dan Rp 100.000 per ton untuk spot order. Semua biaya tersebut akan dibebankan ke industri pengguna.

Simak Juga:  Integrasi Sawit dengan Budidaya Sapi di Sulawesi Tengah