Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kemtan) akan menambah porsi petani plasma kelapa sawit. Selama ini, porsi petani hanya 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit. Nantinya Kemtan akan menaikan porsi untuk petani tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak kelapa sawit dari petani yang saat ini masih tergolong minim.
Untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut, sebagai langkah awal Kemtan akan melanjutkan moratorium pemberian izin HGU untuk korporasi. Nantinya pemerintah akan mendorong perluasan kebun sawit milik petani secara bertahap. Sampai saat ini, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia 11,9 juta hektare (ha). Dari jumlah itu sebanyak 4,7 ha milik petani. Untuk kedepannya, Kemtan akan mendorong agar luas lahan sawit di Indonesia bisa mencapai mencapai 20 juta ha. Namun perluasan hanya diberikan untuk petani sawit.
Perluasan hanya akan diberikan untuk petani rakyat dan bukan dengan perusahaan perkebunan. Pengembangan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan masih akan tetap dikembangkan namun didorong untuk meningkatkan kualitas bibit dan produksi saja. Perusahaan bisa melakukan ekspansi lahan sawit jika masyarakat sudah tidak mampu lagi.
Petani nantinya bisa melakukan perluasan lahan sawit dengan memanfaatkan lahan yang selama ini terbengkalai. Perluasan lahan oleh petani juga sebagai langkah untuk mencegah pengrusakan hutan secara lebih luas. tanaman sawit terbukti sebagai komoditas pangan dan energi paling efisien di dunia dibanding jenis tanaman lainnya