Home Info Agribisnis Perkebunan Akibat Regulasi Gambut, 20 Ribu Pekerja Terancam PHK

Akibat Regulasi Gambut, 20 Ribu Pekerja Terancam PHK

1013
SHARE
berita ladang gambut hari ini

Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.17/2017 untuk hutan dan tanaman Industri. Namun peraturan tersebut tidak bisa dipaksakan karena hanya akan menambah polemik baru. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan bahwa penerapan regulasi gambut akan berimbas terhadap pemutusan tenaga kerja hingga mencapai 20.790 ribu orang di Provinsi Riau. Adanya indikasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah tidak bisa dihindari.

Menurut Ketua Apindo Provinsi Riau, Wijatmoko Rah Trisno menyampaikan, ada potensi PHK terhadap 20.790 orang yang meliputi karyawan langsung sebanyak 3.471 orang dan karyawan tidak langsung mencapai 17.319 orang. PHK tersebut akan terjadi secara bertahap hingga 5 tahun kedepan. Hal ini karena penggunaan pekerja menurun seiring luas konsesi HTI yang akan berkurang. “ucapnya”

Simak Juga:  Komitmen BPN Sulteng Membangun Kesejahteraan Warga dengan Agraria

Ia juga menambahkan, ada sekitar 76% konsesi HTI atau sekitar 380.000 Hektare dari total realisasi tanaman pokok seluas 449.980 Hektare masuk kedalam zona ekosistem gambut. Dengan begitu luas HTI hanya 24% yaitu sekitar 120.829 Hektare. “jelasnya”

Lalu area untuk tanaman kehidupan yang akan masuk zona ekosistem gambut mencapai 73% atau 16.000 hektar dan hanya tersisa 7000 hektare. Dalam Peraturan Meneteri tersebut ada peluang untuk pemegang izin mengajukan lahan usaha pengganti (Land Swap), namun menurut Apindo hal ini masih dianggap  kurang efisien karena lokasinya masih belum jelas.