Dalam periode saat ini kamar dagang dan industri mengatakan kalau KKP (Kementerian Kelautan & Perikanan) harus segera menyediakan solusi ke semua nelayan serta beberapa industri hilir usai adanya dampak pelarangan pemakaian cantrang.
Yugi Prayanto yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum yang menangani Kelautan dan Perikanan mengungkapkan kalau instansi itu saat ini sangat layak dalam memanggil serta membahas semua produsen pasta ikan (surimi) usai sudah menutup usaha mereka guna selepas belum tersedianya solusi akan usaha mereka.
“Kami akan menkaji hal ini dengan jalur akademisi, semua pelaku usaha, serta pemerintah memang masih diperlukan dalam merumuskan solusi soal pelarangan pemakaian cantrang,” ungkap dia.
Dalam keterangannya saat itu, Yugi juga membahas kebijakan KKP saat ini sudah menimbulkan tanda tanya ke pemilik usaha. Usai kebijakan yang singkat ini memang sudah membawa dampak besar apalagi sebuah kebijakan biasanya mulai berlaku selepas 10 tahun dari kesepakatan yang diputuskan.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan yang ada di No 42/PERMEN-KP/2014 memang berlaku sejak 6 Oktober 2014 kala KKP masih ada di pundak Sharif C. Sutardjo.
Namun tiga bulan berikutnya, cantrang sudah dilarang usai terbitnya peraturan KP No 2/PERMEN-KP/2015, usai KKP diganti oleh Susi Pudjiastuti.
“Memang kebijakan selalu berubah setiap berganti pemerintahan, ini sebuah hal yang sangat layak dibahas terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan kerugian ke beberapa pihak.” tutup dari Yugi.