Home Info Agribisnis Perikanan Dampak Positif dari Larangan Tangkap Benih Lobster

Dampak Positif dari Larangan Tangkap Benih Lobster

1409
SHARE

Sebelumnya Kementerian Kelatuan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap aktifitas penangkapan benih lobster dan menggantikannya dnegan budidaya ikan. KKP mengklaim, kebijakan tersebut kini sudah berdampak positif karena terlihat dari kenaikan ekspor perikanan budidaya Indonesia ditahun 2017.

Dari kebijakan tersebut, Ekspor perikanan budidaya Indonesia mencatatkan kenaikan. Dilihat dari tren ekspor kerapu memperlihatkan kinerja yang positif. Berdasarkan data Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Ekspor ikan kerapu hingga Oktober 2017 sudah mencapai 10.645 ton. Angka tersebut hampir mendekati ekspor kerapu pada tahun 2016 yang mencapai 11.866 ton

Jumlah tersebut akan mengalami peningkatan hingga akhir tahun 2017. Sebab selalu ada tren kenaikan ekspor kerapu Indonesia setiap tahunnya hampir 7.7%

Simak Juga:  Untuk Ekspor Lobster Kementerian Kelautan Gandeng Kejagung

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor perikanan budidaya Indonesia terus mengalami tren kenaikan setiap tahunnya. Dari Januari hingga September 2017, nilai ekspor ikan hidup hasil budidaya yang tercatat di BPS sebesar US$ 24,02 juta. Dan untuk tahun 2016, ekspor ikan hidup hasil budidaya sebesar US$ 22,64 juta.

Kenaikan ini diklaim KKP karena adanya konvesrsi mantan penangkap benih lobster yang kini menjadi budidaya ikan. Penangkap benih lobster kini sudah banyak yang beralih menjadi pelaku budidaya ikan. Berdasarkan data KKP, Eks penangkap benih lobster yang sudah beralih menjadi pelaku budidaya ikan kerapu mencapai  580 rumah tangga perikanan, lalu untuk pembudidaya ikan bawal mencapai 655 rumah tangga perikanan.

Simak Juga:  Demi Rumput Laut, RI Gandeng China dan Singapura