Home Info Agribisnis Perikanan Kadin Bahas Hukum Kapal Eks Asing

Kadin Bahas Hukum Kapal Eks Asing

1054
SHARE

Kadin saat ini meminta ke pihak Pemerintah dalam membahas soal kepastian hukum serta juga transparansi mengenai pelarangan beroperasinya semua kapal-kapal ikan berbau eks asing.

Yugi Prayanto selaku Wakil Ketua Umum di Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan menginginkan kalau masalah yang sejauh ini menimpa sektor perikanan bakalan akan mampu segera diatasi. Mengingat kalau dibiarkan, semua investor tak akan lagi tertarik dalam bidang perikanan tanah air.

“Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan sejuah ini memang sudah melakukan pelarangan atas beroperasinya kapan ikan asing, dan jumlahnya bukan hanya ratusan bahkan ribuan, kesemuanya sejauh ini sudah tak bisa berfungsi,”ungkapnya.

Soal pelarangan memang kembali mengemuka usai pemberlakuan moratorium ke kapal ikan yang dulunya milik asing di November 2014 sampai dengan di putuskannya hasil analisis serta juga evaluasi dalam awal tahun 2017.

Simak Juga:  Benih Lobster Masih Sering Diselundupkan

Dalam keputusan saat itu malahan ada kesepakatan soal larangan ke banyak kapal ikan eks asing dalam beroperasi serta sama sekali tak ada alasan mengenai larangan ini.

“Dalam memutuskan pelarangan ke kapal eks asing, saat ini memang pemerintah juga perlu memberikan sebuah kepastian hukum ke pihak yang sudah menjalani investasi. Dan kedepannya juga tak menyalahi hukum yang berlaku,”

“Soal illegal fishing memang diharuskan segera diperangi.  Namun kerugian atas semua keputusan KKP kini bernilai triliunan rupiah, usai semua nelayan kesulitan dalam mencari ikan.” imbuhnya.