Satgas 115 yang bertugas memberantas penangkapan ikan secara Ilegal saat ini mempersilakan ke pemilik kapal ikan eks asing guna mengirimkan surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan kalau ingin tahu semua kesalahan masing-masing perusahaan sejauh ini.
“Kami akan jawab semuanya kalau kalian sudah kirim surat ke Menteri Susi,” ungkap Mas Achmad Santosa selaku Koordinator Staf Khusus Satgas 115 saat ditemui awak media.
Dalam penuturan dia, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan memang sudah memanggil semua pemilik kapal eks asing kala izinnya dicabut usai mereka terbukti masih menjalani kejahatan dalam lingkup perikanan. Meski masuknya mereka ke area Indonesia bukan kejahatan.
“Kami memutuskan hal ini sesuai dengan anev (analisis & evaluasi) mengingat operasinya kapal eks asing dalam wilayah kelautan kami sudah disepakati kalau ini juga masuk dalam lingkup pelanggaran tegas,” ungkapnya.
Dalam analisa dari anev kala dipaparkan KKP, memang ada banyak modus illegal, unregulated fishing serta unreported kala sudah dilakukan kapal eks asing, termasuk memalsukan dokumen siapa pemilik kapal, melakukan penangkapa ikan secara illegal dan juga pemakaian bendera dobel dalam menutupi kejahatan mereka.
Dalam hari sebelumnya, memang pemilik kapal ikan eks asing melakukan tuntutan ke pemerintah dengan transparan dimana mereka juga membeberkan kesalahan kala ditudingkan ke sekitar 1.000 kapal asal luar negeri kala diminta guna dihapus dalam daftar deregistrasi yang sudah dicatat oleh Indonesia.