Saat ini kuota ekspor dari ikan napoleon bakalan ditetapkan dengan melihat tonase (volume), dimana ini terjadi berubah usai dalam kesepakatan lalu harganya dihitung bersadarkan satuan ekor.
INDUSTRI EKSPOR IKAN NAPOLEON
Arif Havas Oegroseno yang menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim di salah satu siaran pers Minggu kemarin, mengatakan kalau ketentuan ini akan menjadi sebuah kebijakan baru di sektor ekspor pemasaran ikan karang tersebut.
Dalam penjelasan Havas saat ini yang dihitung adalah bobot ikan dan yang masuk daftar ekspor harus mempunyai berat dikisaran 1-3 kg dalam tiap ekornya. Namun juga berdasarkan pembesaran, sama sekali bukan dari hasil tangkap di laut.
Saat ini kuota ekspor 2017 bakalan akan ditetapkan usai ada kajian dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang menjadi scientific authority.
Nantinya lembaga itu juga bakalan memberikan rekomendasi mengenai total jumlah kuota tangkap yang mencakup benih serta juga kuota ekspor dari ikan napoleoin dalam kawasan Natuna dan Anambas ke pihak KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan) yang menjabat management authority dan akan menjadikan dasar dari penerbitan kuota tangkap serta juga kesepakatan ekspor kedepannya.
“Kedepannya pendataannya bukan dilihat berdasarkan angka, namun berdasarkan berat dalam kisaran kilogram. Hal ini akan nampak semakin masuk akal,” ungkap dari Havas.
“Nantinya juga akan ada sebuah surat pernyataan soal menaati kesepakatan di dalam kegiatan ekspor ikan napoleon,” tutup Havas.