Home Info Agribisnis Perkebunan Kebutuhan Gula Nasional Mencapai 5.7 juta ton

Kebutuhan Gula Nasional Mencapai 5.7 juta ton

3274
SHARE

Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan izin impor gula mentah atau Raw Sugar untuk memenuhi kebutuhan gula nasioanl pada tahun 2016 sebesar 1.5 juta ton. Namun di awal tahun 2017 ini, Kemdag kembali mengeluarkan kembali izin impor gula.

Kebutuhan gula industri pada tahun 2017 diprediksikan sebesar 3.5 juta ton. Untuk perbandingan, pada 2016 ,Kemdag telah mengeluarkan izin impor gula sebesar 3.22 juta ton.

Sementara itu, kebutuhan gula konsumsi pada tahun 2017 di prediksikan mencapai 2.7 juta ton. Sementara itu, produksi gula konsumsi pada tahun 2016 mencapai 2.2 juta ton. Jadi kekurangan gula mencapai 400.000 ton kebutuhan gula yang harus dipenuhi pemerintah.

Simak Juga:  Jenis - Jenis Rumput di Indonesia

Diperkirakan, pada tahun 2017, kebutuhan gula nasional mencapai 2.5 juta ton. Walau demikian, kebutuhan gula konsumsi masih belum bisa terpenuhi. Sehingga total keseluruhan kebutuhan gula industri dan gula konsumsi mencapai 5.7 juta ton.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartisto Lukita, menyatakan, bahwa kini pihaknya akan terus mendorong peningkatan produksi gula pada tahun ini sehingga bisa memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Selain itu pihaknya akan melakukan kontrol ketat pada gula impor untuk industri agar tidak merembes ke pasar tradisional.

Berdasarkan data Kemdag, ada sekitar 200 ribu ton hingga 300 ribu ton gula mentah untuk industri makanan dan minuman yang merembas ke gula kebutuhan konsumsi. Hal ini sangat merugikan petani lokal. Sehingga Kemdag akan terus melakukan kontrol terhadap pendistribusian gula konsumsi.

Simak Juga:  Daun Cincau, Minuman Menyegarkan dan Banyak Manfaatnya

pihaknya akan melakukan kontrol ketat pada gula impor untuk industri agar tidak merembes ke pasar tradisional.