Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyatakan jika sudah menerbitkan izin impor garam industri sebesar 2.37 juta ton untuk tahun 2018. Izin tersebut diberlakukan pada 21 industri garam yang ada di Indonesia. Izin impor garam industri dilakukan karena garam produksi petani dinilai masih belum bisa untuk memenuhi kebutuhan industri.
Selain itu, Izin impor garam industri juga diberikan pada perusahaan yang bergerak di bidang industri chlor alkali plant (CAP) dan farmasi. Sementara itu, Kemdag menjelaskan kalau izin impor garam untuk industri aneka pangan saat ini belum dikeluarkan.
Sebetulnya kuota impor garam untuk 2018 mencapai 3,7 juta ton. Angka tersebut dibagi untuk industri chlor alkali plant (industri kertas dan petrokimia) 2,48 juta ton, industri aneka pangan 535.000 ton, industri farmasi dan kosmetik 6.846 ton dan industri lainnya sebesar 740.000 ton
Menanggapi izin impor garam yang baru saja di terbitkan, para petani garam daerah mulai menghawatirkan impor garam industri. Petani menganggap kuota impor garam terlalu besar sehingga bisa menganggu garam petani.
Walaupun Kemdag baru menerbitkan izin garam impor sebesar 2.37 juta ton, namun petani menganggap angka tersebut masih akan terus bertambah karena kuota garam yang ditetapkan sebesar 3,7 juta ton.
Tinggi kuota impor garam akan membuat pelaku industri nantinya lebih memilih untuk menggunakan garam impor, sebab harga garam impor jauh lebih murah. Seperti diketahui, membeli garam impor dari Australia sebesar Rp 650 per kilogram (kg). Sementara untuk garam dari India harganya bisa mencapai Rp 400 per kg