Rencana Pemberian Asuransi untuk nelayan di indonsia saat ini sudah hampir rampung. Asuransi Tersebut wajib di terima oleh nelayan di indonesia. baru baru ini, Kemnetrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa setidaknya ada 5000 nelayan di Kab Aceh Selatan yang akan mendapatkan asuransi pada tahun 2016 ini. hal tersebut di sampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan kab Aceh Selatan, Cut Yusminar. Nelayan akan mendapatkan asuransi jiwa, bagi nelayan yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat sedang bekerja wajib mendapatkan asuransi Rp.200 juta.
Nelayan di Kab Aceh selatan saat ini sedang dalam proses pembuatan kartu nelayan, dari total 7000 nelayan di wilayah tersebut saat ini sudah ada sekitar 4.400 nelayan yang sudah mencetak kartu. Karena persyaratan untuk bisa mendapatkan asuransi nelayan, setiap nelayan wajib memiliki Kartu nelayan sehingga asuransi bisa di klaim. Saat ini sejumlah nelayan di Kab Aceh Selatan di harapkan bisa semuanya untuk mendapatkan kartu nelayan, pihak KKP Kab Aceh Selatan terus berupaya agar nelayan bisa mendapatkan kartu nelayan salah satu caranya adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyampaian secara langsung di kampung nelayan. Kriteria yang Wajib mendapatkan asuransi nelayan adalah nelayan kecil dan juga nelayan tradisional yang menggunakan boat di bawah 10 GT, usia maksimal 65 tahun, dan tidak pernah mendapatkan asuransi dari pemerintah
Hal tersebut di lakukan karena, saat ini kesadaran nelayan akan asuransi dan kartu nelayan masih minim. Oleh sebab itu KKP Kab Aceh Selatan melakukan sosialisasi di tempat tinggal nelayan agar para nelayan bisa mendapatkan kartu nelayan untuk memperoleh asuransi. saat ini untuk wilayah Kab Aceh Selatan, KKP memastikan tersedia sekitar 5000 Asuransi untuk nelayan. Agar semua bisa berjalan dengan lancar, jajaran tim kkp Kab Aceh selatan terus melakukan percepatan Entry data untuk setiap nelayan agar bisa secepatnya di proses. Untuk klaim perusahaan Asuransi, semua sudah di tunjuk oleh Kementrian Kelautan Dan Perikanan selain itu juga akan dikeluarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (Juknis dan Juklak) nya.