Home Info Agribisnis Perikanan KKP Tambah PPNS Soal Rencana Ketatkan Pidana Perikanan

KKP Tambah PPNS Soal Rencana Ketatkan Pidana Perikanan

1167
SHARE

Tak lama lagi KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) akan menambah 25 PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) perikanan dalam upaya mereka memperkuat penanganan kasus pidana dalam lingkup kelautan dan perikanan.

Dalam siaran pers KKP, di hari Rabu (8/3/17), mengatakan kalau penambahan PPNS perikanan bakalan akan melakukan pelantikan dan juga pengambilan sumpah yang akan langsung dilakukan oleh Freddy Harris selaku Dirjen AHU (Administrasi Hukum dan Umum) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Di kala sambutannya, Freddy juga menekankan akan ada pembinaan dalam membekali semua PPNS dalam membangun kinerja mereka supaya semakin meningkat kedepannya.

“Bimbingan yang diberikan instansi mereka secara pribadi akan mampu memberikan acuan guna melaksanakan tugas usai selama ini PPNS memang sudah dipercaya jadi salah satu penegak hukum. Kedepan PPNS yang sudah dilantik harus mampu menegakkan hukum sesuai dengan tugas mereka,” ungkapnya.

Freddy juga mengatakan kalau PPNS nantinya layak tepat dalam menindak, tepat dalam segala prosedur serta menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan kala menjalani tugas mengingat mereka adalah penegak hukum.

Bukan hanya soal itu saja, PPNS nantinya harus mampu memberikan pelayanan terbaik mereka dan juga sesuai prosedur dalam menegakkan hukum ke semua pencari keadilan. Dimana penegak hukum PPNS diwajibkan juga bersinergi bersama aparat penegak hukum yang lainnya, supaya apa yang sudah ada dalam kewenangannya mampu teratasi dengan jalur bijak.