Home Info Agribisnis Perkebunan Konsesi Perusahaan Sawit di Kalteng

Konsesi Perusahaan Sawit di Kalteng

1459
SHARE
Sejumlah truk bermuatan kelapa sawit antre di depan salah satu pabrik pengolahan di Masihi, Asahan, Sumatra Utara, belum lama ini. Pemerintah mendorong pertumbuhan sektor derivatif yang bernilai tambah dalam industri kelapa sawit nasional, sebagai salah satu upaya menjadikan industri tersebut berkelanjutan. Kelapa sawit merupakan salah satu sektor yang sangat penting bagi Indonesia. Kontribusi sektor tersebut kepada ekspor non migas Indonesia mencapai 12% dari total ekspor non migas.

Saat ini perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah ditargetkan memenuhi komitmen dalam membangun kawasan kebun plasma ke masyarakat.

Dalam keterangan dari Yansah selaku Kepala Bidang Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah, yakni BPN (Badan Pertanahan Nasional) di kawasan Kalimantan Tengah mengatakan kalau realiasi perkebunan plasma dalam kawasannya memang begitu rendah. Usai sejauh ini memang hanya 924.000 hektare perkebunan kelapa sawit yang sudah bersertifikat HGU (hak guna usaha) di Kalteng, dan luas perkebunan plasma sejauh ini hanya sekitar 36.000 ha.

Dalam pernyataan tambahan dia, kala pengusaha perkebunan mau mengurus sertifikat HGU malahan mereka wajib juga melampirkan surat kesediaan dalam membangun wilayah kebun plasma. Dalam peraturan undang-undang, dimana perkebunan plasma yang luasnya 20% masuk dalam konsesi perkebunan.

Simak Juga:  Aksi Bersih Taman Margasatwa oleh PATELKI

“Mengapa tak terlaksana? Saat ini kami menginginkan keberpihakan ke rakyat nantinya ada,” kata Yansah.

Adanya pola kemitraan plasma sejauh ini memang salah satu amanat dari adanya UU No. 18/2004 soal Perkebunan. Dimana di tahun 2007, semua perusahaan perkebunan inti memang diwajibkan juga sudah membangun plasma dan juga menyisihkan sebanyak 20% luas area kerja.

Tapi, mulai dijalankannya Permentan No. 98/2013 mengenai Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, saat itu plasma masyarakat mampu bisa dibangun dalam cakupan lahan yang ada di luar konsesi yang cakupan luasnya sebesar 20% dari perkebunan inti.

Sejak tahun 2004, dirinya juga mengatakan kalau sebanyak 324.000 ha lahan seharusnya sudah beralih ke kebun plasma. Tapi, dalam catatan nyatanya sebanyak 100 perusahaan sama sekali tak menindaklanjuti kewajiban itu meskipun pemerintah sudah mengkonfirmasinya secara langsung.

Simak Juga:  Skema DMO Minyak Goreng Dirombak, Petani Sawit Terdampak?