Pelaku usaha budidaya kerapu di wilayah Lampung saat ini sedang dirundung rasa gelisah. Sebab usaha mereka akan terkendala Pemenuhan Pakan. Sebab pada tanggal 31 Desember nanti sudah ada pelarangan menangkap ikan menggunakan Cantrang.
Pelaku usaha pun mengatakan bahwa kini masih belum ada pakan pengganti dengan harga terjangkau yang bisa diberikan untuk kerapu. Sepanjang tahun 2016, pelaku budidaya kerapu harus menghadapi rintangan hasil budidaya mereka tidak sepenuhnya terserap. Namun untuk tahun depan, masih harus menemui tantangan yaitu ketersediaan pakan untuk budidaya mereka.
Menurut Pembina Forum Keramba Jaring Apung Lampung, Edward Sialagan mengatakan bahwa pelaku budidaya kerapu sangat mengandalkan nelayan lokal yang menangkap ikan menggunakan Cantrang atau payang.
Sementara itu izin menggunakan cantrang sampai 31 Desember 2016. Dan setelahnya alat tersebut sudah dilarang penggunaannya karena bersifat merusak Pelarangan itu tentu berdampak bagi usaha keramba ikan, seperti kerapu. Ia juga menambahkan bahwa, pelaku budidaya kerapu sudah menggunakan pelet termasuk pelet asal jepang yang harganya mencapai Rp 80 ribu per kg.
Namun pertumbuhan ikan tidak cepat sehingga cukup merugikan pelaku usaha. Pelet yang tersedia di Indonesia baru sejenis pelet untuk ikan bawal bintang dan kakap di laut, namun untuk Pelet ikan Kerapu masih belum ada di pasaran hingga saat ini, sehingga pihaknya sangat mengkhawatirkan pelaku budidaya ini. “tambahnya”.
Akibat terkendala pakan, untuk tahun 2017 nanti produksi Kerapu masih belum bisa diprediksi. Walau pasar nya sudah ada, namun untuk produksi masih belum bisa ditentukan.
Sebab pelarangan penggunaan kapal cantrang akan mengancam keberlangsungan bagi pelaku budidaya Kerapu. Kini para pelaku usaha masih mencari solusi untuk mengatasi hal ini, seperti memberikan usulan kepada pemerintah untuk memberikan izin kapal cantrang tetap beroprasi namun pada area tertentu.