Home Info Agribisnis Perikanan Pemerintah Perbarui Sertifikasi Budidaya Perikanan

Pemerintah Perbarui Sertifikasi Budidaya Perikanan

1503
SHARE
Seafood on ice at the fish market

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini memperbarui proses sertifikasi produk perikanan. Sebelumnya sertifikat untuk pembudidaya ikan adalah sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Lalu kini dirubah menjadi Indonesian Good Aquaculture Practice (IndoGap).

Sertifikat baru ini dirancang oleh KKP. Sertifikat tersebut menyatukan semua sertifikasi terkait perikanan mulai dari Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), CBIB, dan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB). Dengan perubahan ini diharapkan bisa memberikan kontirbusi terhadap kualitas produk perikanan budidaya Indonesia sehingga bisa lebih mudah untuk masuk pasar internasional.

Selain sertifikasi perikanan untuk pelaku budidaya, pemerintah juga berjanji akan memberikan beberapa kemudahan.  KKP sangat berharap  unit usaha budidaya bisa terus bertambah semakin mudahnya proses sertifikasi. Hingga tahun 2017, unit usaha budidaya yang tersertifikasi mencapai 8.792 unit.

Simak Juga:  Untuk Ekspor Lobster Kementerian Kelautan Gandeng Kejagung

Untuk tahun ini KKP sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31 miliar untuk kepentingan sertifikasi. Seperti diketahui, sertifikasi ini sangat penting untuk pelaku budidaya sebab ini yang menjadi salah satu syarat agar bisa ekspor terutama ke Eropa. Langkah ini juga bisa menjadi momentum untuk pemerintah agar bisa memperketat ekspor produk perikanan budidaya Indonesia