Home Info Agribisnis Perkebunan Rendahnya Nilai Kebun Plasma

Rendahnya Nilai Kebun Plasma

1223
SHARE

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini akan menggandeng Kementerian Pertanian dalam langkah mengevaluasi rendahnya rencana pembangunan kebun plasma yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit saat ini.

Bambang Hendroyono selaku Sekretaris Jenderal KLHK mengatakan kalau setiap perusahaan memang sangat wajib mengalokasikan sebanyak 20% luas konsesi areal perkebunan di hutan dan diberikan ke masyarakat. Kewajiban tersebut memang ditekankan kala perusahaan mengupayakan sertifikat hak guna usaha.

“Yang ada di surat keputusan pelepasan yang mengatur mengenai kawasan hutan bersama HGU memang telah disetujui adanya kewajiban dari pihaknya kalau akan pengalokasian sebesar 20% lahan mereka ke masyarakat” ungkap Bambang.

Bambang juga meyakini kalau nantinya tak semua areal perkebunan akan digarap perusahaan mengingat pasti akan ada masalah dengan masyarakat. Dan konsesi soal skema kebun plasma akan jadi salah satu solusi dalam mengatasi konflik itu.

Simak Juga:  Integrasi Sawit dengan Budidaya Sapi di Sulawesi Tengah

Saat ditanya dan memberikan tanggapan, Agus Sartono selaku Staf Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan mengatakan kalau kementeriannya sejauh ini selalu mengevaluasi semua pembangunan dalam kawasan kebun plasma. Soal perusahaan yang sudah menjalankan langkah ini Agus masih belum bisa memastikan angka pastinya.

Soal kemitraan plasma sejauh ini memang salah satu amanat dari UU No. 18/2004 yang membahas Perkebunan. Di tahun 2007, memang perusahaan perkebunan inti diharuskan membangun plasma dan diwajibkan menyisihkan 20% areal kerja mereka. Usai berlakunya Permentan No. 98/2013 mengenai Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, memang plasma masyarakat baru bisa dibangun kalau ada lahan di luar konsesi dan luasnya sekitar 20% dari perkebunan inti.

Simak Juga:  Skema DMO Minyak Goreng Dirombak, Petani Sawit Terdampak?