Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkap kalau BIG (Badan Informasi Geospasial) serta Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) bakalan tak dilibatkan di pelaksanaan moratorium izin dalam perkebunan kelapa sawit.
“Saat ini kementerian dan lembaga bakalan akan dipangkas. Lapan serta BIG akan tak dilibatkan dalam hal ini,” kata San Afri Awang yang juga menjabat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK yang bertempat di Jakarta.
Setidaknya sejauh ini di dalam draf Inpres mengenai Inpres Moratorium Sawit serta juga Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit ada sebanyak 11 instansi pemerintah pusat kala akan terlibat. Nantinya Kepala BIG bakalan ditugaskan dalam mengoordinasikan semua pemetaan perizinan serta juga lahan perkebunan kelapa sawit guna pelaksanaan kebijakan itu.
Dan kepala Lapan nantinya ditugaskan dalam menyediakan data penginderaan jauh memakai resolusi tinggi guna pemantauan semua pelaksanaan kegiatan soal perubahan penutupan lahan serta juga pemanfaatan data itu guna mengidentifikasi semua perkebunan kelapa sawit.
Sebelum hal ini memang Awang sudah mengutarakan kalau pemerintah juga bakalan memperpendek jangka waktu dalam moratorium izin perkebunan yang digunakan untuk mengembangkan kelapa sawit. Usai moratorium yang di perkirakan akan berjalan selama 5 tahun kini hanya akan di laksanakan selama 3 tahun di ahun 2017-2020.
“Karena saat ini memang ada tanggung jawab peremajaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dalam meningkatkan semua produktivitas kebun sawit rakyat yang mencapai 2-3 ton dari hasil minyak kelapa sawit dalam tiap hektarnya di sepanjang tahun yang akan ditargetkan menjadi 9 ton,” tutup Awang.