Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperjuangkan hak paten atau indikasi geografis (IG) terhadap kopi arabika Sipirok, Tapanuli Selatan. Pada sebelumnya, tepatnya di tahun 2016, Pemprov Sumut sudah berhasil mematenkan Arabika Mandailing dan Arabika Simalungun. Dengan adanya hak paten untuk kopi diharapkan mampu meningkatkan daya saing kopi asal Sumut sehingga akhirnya bisa meningkatkan devisa dan juga kesejahtraan petani.
Hak paten arabika Mandailing dan Simalungun sudah didapatkan pada Desember 2016. Berlaku untuk jenis kopi tanduk, kopi sangrai, kopi beras dan kopi bubuk. Pemilik hak paten ini adalah Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Mandailing (MPIG-KM). diharapkan juga, pada tahun ini hak paten arabika Sipirok bisa segera didapatkan.
Dengan adanya Hak paten ini secara tidak langsung akan memberikan nilai tambah dan bisa bersaing di pasar internasional. Tentunya karena bisa bersaing, bukan hanya devisa yang didapatkan namun juga kesejahtraan petani akan meningkat.
Dengan sudah adanya hak paten untuk kopi Mandailing dan Simalungun dan nantinya Sipirok, maka jenis kopi tersebut akan menjadi aset daerah dan nasional Dinas perkebunan terus mengkomunikasikan dengan pemerintah pusat, kabupaten/kota, petani, asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya untuk proses sertifikasi jenis kopi lainnya.
Sumut memiliki potensi kopi yang besar sebab didukung oleh ketersediaan lahan yang luas. Lahan untuk kopi arabika mencapai 61.231,44 hektare dengan produksi mencapai 49.176, 51 ton. Daerah yang menghasilkan kopi arabika antara lain Mandailing Natal, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Samosir, Simalungun, Tapanuli Selatan, Dairi dan Pak-Pak Bharat. Daerah tersebut sudah lama dikenal sebai pengekspor kopi.