Home Info Agribisnis Perikanan Susi Tangkap Kapal Ikan Yang Digunakan Untuk Perdagangan Orang

Susi Tangkap Kapal Ikan Yang Digunakan Untuk Perdagangan Orang

1140
SHARE

Ada sebanyak 186 kapal ikan buatan berasal dari luar negeri milik dari 11 perusahaan pabrik perdagangan orang dan pekerja paksa.

Adanya keterlibatan ini terkuat setelah adanya moratorium dari pemerintah kepada kapal ikan eks asing yang di lanjutkan dengan evaluasi dan analisis. Dari Menteri Kelautan dan Perikanan yaitu Susi Pudjiastuti sebutkan kalau cabut izin perikanan kepada 11 perusahaan itu. Sebagian kapal itu berada di Ambon dan Benjina.

“Selain itu, dari Pengadilan Negeri Tual sudah menghukum kepada 8 orang tersangka perdagangan orang berada di Benjina dan bakal mendapatkan hukuman selama tiga tahun penjara,” ujar dari peluncuran Laporan Perdagangan Orang dan Kerja Paksa berada di Industri Perikanan yang ada di Indonesia berasal dari lembaga International Organization of Migration (IOM), untuk hari ini Selasa (24/1/17).

Bisa di ketahui berada di tanggal 1 Desember lalu Menteri Susi sudah menerbitkan Peraturan Menteri No. 35/2015 untuk di gunakan melindungi HAM para pekerja kapal perikanan.

Susi menambahkan, dengan koordinasi KKP bersama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementrian Tenaga Kerja, Kedubes Thailand, Myanmar dan juga IOM di ketahui pemerintah sudah memulangkan sebanyak 1.152 korban perdagangan orang yang di pekerjakan ada di kapal ikan sepanjang tahun 2015 lalu. Pemerintah juga membantu penyelesaikan upah para anak buah kapal korban dari itu semua setelah di ketahui tertunggak tidak dibayarkan oleh pemilik kapal.