Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan kebijakan wajib tanam bawang putih 5% dari kuota impor kepada para importir. Hal tersebut disambut baik oleh apra importir. Nantinya importir siap menjalankan kebijakan tersebut. Para pengusaha juga sudah menyiapkan lahan untuk penanaman bawang putih.
Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia akan berusaha untuk mendukung kebijakan pemerintah dan sudah mepersiapkan lahan tanam di ketinggian 700 meter hingga 1.200 meter. Selain itu, para pengusaha juga nantinya akan bermitra dengan para petani bawang putih. Hal itu sesuai dengan kebijakan yang didorong oleh Kementerian Pertanian (Kemtan)
Sampai saat ini, kendala dalam meningkatkan produksi bawang putih masih ada. Seperti para petani yang mengaku masih kesulitas dalam mendapatkan bibit bawang putih. Bibit bawang putih dalam negeri dianggap masih belum bisa mencukupi kebutuhan tanam di Indonesia. Dilain sisi, bibit impor dinilai masih belum mendapatkan dukungan dari Kemtan.
Walaupun biaya penanaman cukup tinggi, para importir akan tetap menjalankan kebijakan tersebut. Namun demikian, pengurangan pendapatan masih tetap dirasakan dikarenakan persaingan dengan pedagang lain
Seperti diketahui, harga bawang putih impor berkisar Rp 11.000 per kilogram (kg) sampai Rp 12.500 per kg. harga tersebut sudah termasuk dalam pengiriman barang sampai tiba di Indonesia.