Home Opini Sinergi Pengawasan PPKM ke tingkat Kelurahan

Sinergi Pengawasan PPKM ke tingkat Kelurahan

410
SHARE
PPKM Darurat Covid

Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat telah dilaksanakan sejak tanggal 3 juli 2021 yang lalu. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan selama dua pekan ini diharapkan mampu menekan angka Covid-19 yang terus menerus meningkat dalam beberapa waktu terkahir.

Dalam proses pelaksanaannya, pemerintah pusat menyatakan bahwa PPKM harus diikuti dengan maksimal hingga di tingkat terkecil, yaitu satgas atau posko di Desa/Kelurahan. Hal tersebut dimaksudkan karena tingkat terkecil inilah yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga pengawasan dapat terpantau.

Meskipun masih terdapat kekosongan di beberapa provinsi, namun peerintah akan terus memaksimalkan pembangunan posko – posko yang nantinya sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memantau dan mendata warga sekitar yang melakukan isolasi mandiri.

Simak Juga:  Gangguan Rantai Pasokan Beras Berpengaruh Pada Harga Beras

Nantinya posko – posko ini akan bertugas untuk berkoordinasi dengan Puskesmas dalam melakukan tracing kepada masyarakat yang sempat melakukan kontak dengan warga yang lain yang terkonfirmasi positif Covid-19. Tidak hanya itu, posko Satgas di lingkungan kelurahan akan bekerja sama Babinsa dan Babinkamtibmas dalam melakukan pengaturan dan pembatasan mobilitas diwilayah yang lebih kecil lagi.

Dengan adanya perpanjangan tangan dari pemerintah ke tingkat Kelurahan, diharapkan masyarakat bisa lebih bisa waspada tanpa merasa takut secara berlebihan, dikarenakan kini pengaturan dan pembatasan kerumunan akan diawasi oleh posko PPKM yang ada di kelurahan..